breaking news
Home » Pengguna Narkoba yang Melapor ke BNN Secara Sukarela Bebas dari Sanksi Hukum

Pengguna Narkoba yang Melapor ke BNN Secara Sukarela Bebas dari Sanksi Hukum

Bagikan :

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjamin proses hukum tidak akan dilakukan terhadap warga yang secara sukarela melapor soal ketergantungan narkoba. ( Sumber CNN Indonesia )

Nusantara1News – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa individu yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.

“Kami menjamin bahwa mereka yang dengan sukarela melaporkan diri atau anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan narkoba tidak akan diproses secara hukum,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3) seperti di kutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga : Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Konsumsi Listrik RI Perlu Capai 6.500 KVA per Kapita

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah agar individu yang terdampak narkoba bisa segera mendapatkan rehabilitasi di IPWL.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta para orang tua untuk tidak ragu mencari bantuan apabila anak mereka terjerat narkoba.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, jangan sungkan meminta bantuan kepada kami, terutama BNN, jika anak terindikasi menggunakan narkoba,” kata Budi Gunawan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *