breaking news
Home » Pengelolaan Tambang Papua Perlu Dibenahi, Pemerintah Diminta Belajar dari Raja Ampat

Pengelolaan Tambang Papua Perlu Dibenahi, Pemerintah Diminta Belajar dari Raja Ampat

Bagikan :

Nusantara1News – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah

Nusantara1News – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata kembali perizinan tambang yang dinilai menyalahi prosedur dan bermasalah secara administratif di wilayah Papua. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik seputar aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

Sebagai legislator asal Papua, Yan menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin, termasuk memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat. Ia mencurigai adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.

“Pejabat yang menerbitkan izin perlu dimintai pertanggungjawaban, karena kemungkinan besar ada indikasi KKN dalam penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (7/6).

Politikus Partai Gerindra itu juga mendesak agar seluruh perizinan tambang dikaji ulang agar kegiatan tambang benar-benar memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai aturan.

Menurutnya, penerbitan izin ini melibatkan banyak kementerian dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Hal ini menjadi lebih krusial karena wilayah Raja Ampat merupakan kawasan wisata strategis dan hutan lindung yang harus dilestarikan.

Sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Yan menyoroti aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, yang sudah lama beroperasi dan ditolak oleh warga lokal serta pemilik hak ulayat. Ia menyayangkan sikap pemerintah sebelumnya yang dinilai membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga memicu reaksi dari aktivis lingkungan.

Yan pun menegaskan perlunya penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia menilai, dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan menjaga sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, maka dugaan suap dalam penerbitan izin tambang harus ditindak tegas.

“Kita harus periksa semua pihak dan bawa ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengkaji aspek AMDAL yang menurutnya selama ini kurang diperhatikan, termasuk dalam kasus tambang di Raja Ampat. Jika ditemukan pelanggaran regulasi, perusahaan harus diproses hukum secara serius.

Yan melihat persoalan di Raja Ampat sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Papua. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai tambang ilegal yang masih beroperasi.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

“Kementerian ESDM harus segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, termasuk aktivitas tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan sejumlah wilayah lain,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar penerbitan IUP ke depan dilakukan dengan lebih cermat dan bertanggung jawab.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *