breaking news
Home » Penerapan FWA, Kerja Fleksibel Tetap Capai Target Kinerja

Penerapan FWA, Kerja Fleksibel Tetap Capai Target Kinerja

Bagikan :

Webinar ASN Belajar Seri 10: Flexible Working Arrangement (FWA): Antara Efisiensi dan Kinerja secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur. ( sumber menpan.go.id )

Nusantara1News – Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem kerja di pemerintahan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengungkapkan bahwa ketika pertama kali diperkenalkan pada 2018, konsep ini sempat diragukan oleh masyarakat.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

“Saat itu publik belum yakin apakah ASN bisa bekerja dengan sistem FWA, mengingat kehadiran mereka selalu dipantau melalui absensi harian di kantor. Oleh karena itu, implementasi FWA tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahap uji coba terlebih dahulu,” jelas Deny dalam webinar ASN Belajar Seri 10: Flexible Working Arrangement (FWA) – Antara Efisiensi dan Kinerja, yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur pada Kamis (13/3) seperti di kutip dari menpan.go.id.

Keberlangsungan FWA semakin mendapatkan momentum saat pandemi Covid-19 merebak pada 2019. Kebijakan physical distancing memaksa pegawai untuk bekerja dari rumah demi menekan angka penyebaran virus. “Pandemi membuat ASN harus tetap menyelesaikan pekerjaannya dari rumah. Dari situ, penerapan FWA akhirnya bisa dijalankan,” ujar Deny.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan penyesuaian lokasi dan/atau waktu kerja, tanpa mengurangi target kinerja organisasi. Sistem ini didukung oleh teknologi berbasis pemerintahan elektronik dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Presiden No. 21/2023 mengenai Hari dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah dan ASN.

Fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu, serta kualitas hidup pegawai. Deny menambahkan bahwa terdapat dua jenis fleksibilitas kerja dalam FWA, yaitu berdasarkan lokasi dan waktu.

Fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Fleksibilitas kerja berdasarkan waktu memungkinkan pegawai untuk menyesuaikan jam kerja mereka, asalkan target dan total jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Deny menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukanlah hak individu, melainkan sebuah kebijakan yang diberikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan harus dijalankan secara bertanggung jawab serta akuntabel. “Penerapan FWA tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto, mengungkapkan bahwa pada awal 2025, konsep FWA kembali menjadi sorotan setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran nasional. FWA dinilai sebagai alternatif pola kerja yang dapat mendukung efisiensi belanja pemerintah. Beberapa instansi pun mulai menerapkan sistem ini secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI

“Kita sudah pernah menerapkan WFH secara luas saat pandemi Covid-19, sehingga penerapan FWA seharusnya bisa lebih cepat diadaptasi oleh ASN. Namun, fleksibilitas kerja tetap harus diiringi dengan kinerja yang optimal,” jelasnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *