breaking news
Home » Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya

Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya

Bagikan :

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.(Sumber foto:Kompas)

Nusantara1News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menghadirkan kebijakan baru yang menarik perhatian masyarakat. Kali ini, ia mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan berpelat Jawa Barat.

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat jika layanan Pemprov Jabar selama ini belum maksimal. Selain itu, ia juga memberikan maaf kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI

“Sebentar lagi Lebaran nih. Nah, saya minta maaf apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ujar Dedi seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (19/3/2025).

Ia pun menyoroti alasan masyarakat yang belum membayar pajak, baik karena keterbatasan ekonomi maupun kesengajaan.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit? Kalau punya duit tapi pajak belum dibayar, jalan dipakai bolak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jabar, Dedi mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, khusus untuk pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Kami, Pemerintah Provinsi Jabar, mengampuni dan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tetapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang. Jadi, yang punya tunggakan dari 2024 ke belakang, berapa pun jumlahnya, tak usah dibayar. Kami maafkan dan dihapuskan. Namun, mulai tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk perpanjang dengan tarif pajak terbaru tanpa bayar tunggakan,” jelasnya.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Dedi pun berharap pemilik kendaraan di Jabar memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Namun, ia juga memberi peringatan keras bagi mereka yang masih enggan memperpanjang pajak kendaraannya.

“Gak bisa lagi nanti motor atau mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? Mau lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan,” sindirnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *