breaking news
Home » Pemerintah Tertibkan Travel Online, Lindungi Konsumen & Usaha Lokal!

Pemerintah Tertibkan Travel Online, Lindungi Konsumen & Usaha Lokal!

Bagikan :

Digital Tourism: Meningkatkan Pengalaman dan Manajemen Destinasi Pariwisata (sumber gambar : freepik)

Nusantara1News – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mengintensifkan langkah penertiban terhadap praktik pemasaran pariwisata yang dilakukan oleh pelaku usaha asing di platform digital, khususnya Online Travel Agent (OTA) yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar terhadap fenomena ini. “Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/6) dilansir dari laman Antara news.

Langkah penertiban ini akan difokuskan pada pemasaran akomodasi yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri melalui platform digital. Untuk itu, Kemenparekraf tidak bergerak sendiri, tetapi menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga strategis.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk urusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sementara itu, Kementerian Perdagangan dilibatkan terkait pengaturan sistem perdagangan elektronik, dan Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam regulasi penyelenggara platform digital.

Dalam mewujudkan ekosistem pariwisata yang adil dan setara, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan pelaku industri. Dialog ini bertujuan untuk membahas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih tegas.

“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama,” tegas Ni Luh. Ia juga menambahkan, “Prinsipnya kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas.”

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong OTA asing agar membentuk badan usaha tetap di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023. Regulasi ini mengharuskan platform luar negeri membentuk kantor perwakilan perdagangan jika ingin tetap beroperasi di dalam negeri.

Jika dalam waktu tertentu tidak ada komitmen dari OTA asing untuk menyesuaikan diri dengan regulasi, pemerintah siap mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran akses terhadap platform yang melanggar.

Tidak hanya itu, OTA asing yang beroperasi di wilayah Indonesia juga diwajibkan memiliki izin operasional sebagai biro perjalanan wisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021.

“Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa,” ujar Ni Luh Puspa.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Kasus serupa yang mencuat di Bali menjadi sorotan tersendiri. Kemenparekraf bersama pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi di daerah tersebut, serta membuka diskusi terbuka dengan pelaku usaha dan asosiasi pariwisata untuk menyusun kebijakan yang relevan dengan kondisi di lapangan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *