breaking news
Home » Pemerintah Tawarkan Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan untuk Ringankan Dampak Kenaikan PPN

Pemerintah Tawarkan Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan untuk Ringankan Dampak Kenaikan PPN

Bagikan :

Sumber gambar : nawacita.co

Nusantara1News – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari hingga Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampaknya.

Pemberian diskon listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak oleh perubahan kebijakan pajak. Diharapkan, dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terbebani biaya yang lebih tinggi akibat kenaikan PPN.

Baca Juga : Pemerintah Hapus Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta pada 2025

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) dilansir Antara.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh perubahan kebijakan pajak.

Nilai insentif yang diberikan pemerintah melalui diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun. Dengan jumlah yang signifikan tersebut, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam menjaga daya beli mereka di tengah kenaikan PPN.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, meskipun ada kebijakan pemberian diskon untuk kategori pelanggan lainnya. Kebijakan ini dirancang untuk tetap menyeimbangkan anggaran negara di tengah upaya melindungi daya beli masyarakat.

Sementara itu, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi sebagian besar pelanggan PLN, khususnya yang berada dalam kategori daya rendah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.

Selain itu, PT PLN juga memberikan apresiasi terhadap penerapan PPN yang dikenakan kepada sekitar 400 ribu pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA. Meskipun tidak mendapatkan diskon listrik, kebijakan ini dianggap wajar mengingat kapasitas penggunaan listrik yang lebih tinggi pada kelompok pelanggan tersebut. PLN berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga keberlanjutan operasional serta pemenuhan kebutuhan listrik bagi semua golongan pelanggan.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Baca Juga : Kurangi Beban Pajak, PKB dan BBNKB Resmi Turun

Darmawan Prasodjo juga menegaskan bahwa PT PLN siap melaksanakan kebijakan pemberian diskon listrik 50 persen dengan melakukan penyesuaian bagi pelanggan yang terdampak. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, untuk barang dan jasa yang strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan dari pengenaan PPN guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Sumber : Suarasurabaya.net
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *