breaking news
Home » Pemerintah Siap Lindungi Pekerja Desa Lewat Program Jamsostek

Pemerintah Siap Lindungi Pekerja Desa Lewat Program Jamsostek

Bagikan :

Pembangunan Proyek Jalan Lingkungan yang kemungkinan sumber anggaran dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi (PERKIM) (sumber gambar:jurnalnewssite.net)

Nusantara1News – Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di desa dengan mendorong pemanfaatan dana desa untuk memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Upaya ini menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem yang kini menjadi prioritas nasional.

Baca Juga : KKP Amankan Dua Kapal Ikan Diduga Melanggar Batas Area Penangkapan

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Mulyadin Malik, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang berisiko tinggi seperti petani kecil, nelayan, dan buruh desa.

“Termasuk desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Mulyadin dilansir dari laman Antara news.

Ia menekankan pentingnya perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) agar masyarakat pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko kerja.

Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal 2024 sebagai bentuk komitmen perlindungan bagi warga desa. Dalam implementasinya, kementerian ini akan menyusun regulasi teknis agar desa dapat menjadikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas dalam perencanaan tahunan.

“Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini. Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, juga integrasi data, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa,” paparnya.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong jaminan sosial sebagai instrumen penting perlindungan bagi kelompok miskin dan miskin ekstrem.

Dukungan internasional juga hadir. Ippei Tsuruga, Social Protection Programme Manager for Indonesia di International Labour Organization (ILO), menyebut bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan fondasi untuk mencegah pekerja rentan jatuh ke kondisi miskin.

“Dari sudut pandang ILO, saya rasa revisi SJSN itu sangat penting untuk difinalisasi dalam lima tahun ini. Untuk mencapai target 2045 dalam kaitan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas jangkauan,” ujar Ippei.

Menurutnya, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya dalam skema Jaminan Pensiun (JP), agar perlindungan tetap berlanjut meski seseorang sudah tidak lagi aktif bekerja.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan sudah cukup baik dari sisi konsep, namun masih belum optimal dalam pelaksanaannya.

“Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja,” jelas Trubus.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan perlindungan benar-benar sampai ke seluruh pekerja rentan, termasuk mereka yang berada di desa-desa.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, sebelumnya juga menyatakan pentingnya kerja sama antar-lembaga untuk mewujudkan target 0 persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026, yang melibatkan 17 kementerian/lembaga.

Muhaimin menegaskan bahwa desa punya tanggung jawab besar dalam mengalokasikan anggaran dan kebijakan untuk menjangkau masyarakat paling rentan, termasuk melalui penggunaan APBDes untuk membayar iuran jaminan sosial.

Baca Juga : KKP Amankan Dua Kapal Ikan Diduga Melanggar Batas Area Penangkapan

“Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem, juga pekerjaannya dilindungi, sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” ucap Muhaimin Iskandar.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *