breaking news
Home » Pemerintah Prioritaskan UKM Daerah dalam Pengelolaan Tambang

Pemerintah Prioritaskan UKM Daerah dalam Pengelolaan Tambang

Bagikan :

Kegiatan penambangan bijih nikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara. (Sumber gambar: katadata.co.id)

Nusantara1News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan lahan tambang hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berasal dari daerah pertambangan, bukan dari luar daerah, termasuk Jakarta.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai menghadiri rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2) s eperti yang dikutip dari laman Antara news.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Menurut Bahlil, kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (Izin Usaha Pertambangan) kantornya ada di Jakarta. Nah, ini kami ingin mengembalikan agar masyarakat daerah mendapatkan porsi lebih besar,” lanjutnya.

Pemerintah menetapkan syarat bagi UKM yang ingin mengelola lahan tambang, yakni memiliki modal minimal Rp10 miliar. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Bahlil berharap UKM daerah bisa berkembang dan naik kelas menjadi perusahaan besar dalam 1–2 tahun ke depan.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” tambahnya.

Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang mengatur kriteria UKM yang berhak mendapatkan izin tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” jelasnya.

RUU tersebut juga mencakup kebijakan untuk mempercepat keterlibatan berbagai pihak dalam industri pertambangan, termasuk koperasi, UKM, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Selain itu, regulasi ini bertujuan memastikan kepastian pasokan bahan baku bagi badan usaha milik negara serta mendukung hilirisasi industri tambang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

DPR RI dan pemerintah pun sepakat untuk membawa RUU Minerba ini ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2). Diharapkan, regulasi ini dapat memperkuat sektor pertambangan nasional dan menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih adil di berbagai daerah.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *