breaking news
Home » Pemerintah Perkenalkan TUNAS, Kebijakan Baru untuk Melindungi Anak di Era Digital

Pemerintah Perkenalkan TUNAS, Kebijakan Baru untuk Melindungi Anak di Era Digital

Bagikan :

Pemerintah Resmi Hadirkan TUNAS untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital. ( sumber Komdigi.go.id )

Nusantara1News – Saat ini, sepertiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan terhadap berbagai risiko, seperti kekerasan digital, paparan konten negatif, eksploitasi, hingga dampak psikologis akibat penggunaan teknologi yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, ruang digital yang aman sangat dibutuhkan agar anak-anak dapat berkembang secara optimal dan menjadi generasi emas Indonesia di masa depan.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Menanggapi tantangan ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Kebijakan TUNAS adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman dunia maya, sekaligus memastikan mereka dapat memperoleh manfaat terbaik dari kemajuan teknologi,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian kebijakan tersebut di Istana Negara, Jumat (28/3) dikutip dari Komdigi.go.id.

TUNAS menjadi regulasi yang menetapkan tanggung jawab platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini mempertegas peran negara dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak.

“TUNAS adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin memastikan bahwa ruang digital tidak hanya aman, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mereka. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan upaya bersama seluruh elemen bangsa,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Poin-Poin Utama Kebijakan TUNAS:

  1. Klasifikasi Risiko Platform Digital
    Setiap platform akan dinilai berdasarkan tujuh aspek risiko, termasuk kemungkinan paparan konten yang tidak sesuai, keamanan data pribadi anak, potensi adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
  2. Pengaturan Akun Anak
    Platform digital wajib menerapkan aturan pendaftaran akun anak berdasarkan kategori usia: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun, dengan persyaratan persetujuan serta pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko masing-masing platform.
  3. Edukasi Digital
    Platform diwajibkan memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
  4. Perlindungan Data Anak
    Dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
  5. Sanksi bagi Pelanggar
    Platform yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Sebagai langkah awal penerapan TUNAS, pemerintah akan melibatkan publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut implementasi kebijakan ini. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan aturan agar sesuai dengan kebutuhan anak dan ekosistem digital yang terus berkembang.

“Saya mengajak seluruh pihak orang tua, tenaga pendidik, masyarakat, serta penyedia platform digital untuk bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita bergerak bersama untuk melindungi anak-anak demi masa depan Indonesia yang lebih gemilang,” kata Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan kebijakan TUNAS.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Selama periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi pengawasan hingga terbentuknya lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *