
Nusantara1News – Pemerintah terus mendorong percepatan sinkronisasi data tanah wakaf guna memastikan legalitas aset serta meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat peran nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat, sehingga dapat dikelola dengan lebih optimal dan terhindar dari potensi sengketa.
Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD
“Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” ujar Waryono, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, dalam keterangannya seperti yang dikutip dari laman Metrotvnews.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, sinkronisasi data tanah wakaf juga menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional dalam Reformasi Agraria, yang menargetkan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025.
Sinkronisasi ini memiliki beberapa manfaat utama, salah satunya adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa adanya gangguan atau sengketa. Dengan memiliki legalitas yang jelas, tanah wakaf bisa lebih mudah digunakan untuk kepentingan umat, baik dalam bentuk fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, maupun program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan wakaf, dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif. Dengan pemanfaatan yang lebih strategis, tanah wakaf bisa dikembangkan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan, pusat kesehatan gratis, serta usaha-usaha berbasis syariah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Untuk mendukung langkah ini, pemerintah mengandalkan kolaborasi antara teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Digitalisasi data wakaf dan sistem sertifikasi berbasis teknologi akan mempercepat proses administrasi, memastikan transparansi, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai aset wakaf yang telah terdaftar.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap tanah wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat dapat segera memperoleh kepastian hukum, sehingga manfaatnya bisa lebih maksimal dirasakan oleh umat. Ke depan, pengelolaan wakaf yang lebih modern dan produktif diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.