
Nusantara1News – Komisi XI DPR RI menyetujui kenaikan proyeksi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan APBN 2026. Target tersebut kini diperluas dari sebelumnya 1,18–1,21 persen terhadap PDB menjadi 1,18–1,30 persen.
Ketua Komisi XI DPR RI yang juga memimpin Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan keputusan ini dalam rapat kerja bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026, yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/7) dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, revisi batas atas target ini mencerminkan optimalisasi penerimaan negara dari perluasan objek kepabeanan dan cukai, khususnya melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dan perluasan basis bea keluar.
Peningkatan kontribusi cukai diperkirakan akan datang dari pengenaan tarif atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara itu, penerimaan bea keluar akan diperkuat melalui perluasan komoditas yang dikenakan, termasuk emas dan batu bara, yang teknis pelaksanaannya merujuk pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perubahan ini turut berdampak pada keseluruhan target pendapatan negara dalam RAPBN 2026. Jika sebelumnya ditetapkan antara 11,71 hingga 12,22 persen dari PDB, kini rentangnya disesuaikan menjadi 11,71 hingga 12,31 persen.
Penyesuaian juga dilakukan pada komponen penerimaan perpajakan, yang meningkat dari proyeksi awal 10,08–10,4 persen menjadi 10,08–10,54 persen. Namun, target penerimaan pajak tetap berada pada kisaran 8,90 hingga 9,24 persen, dan PNBP tidak berubah, yaitu 1,63 hingga 1,76 persen.