Nusantara1News – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah mengkaji penambahan daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Airlangga menyampaikan, pemerintah memahami perlunya kebijakan fiskal yang fleksibel dalam menghadapi perubahan ekonomi. Salah satunya adalah dengan mengkaji barang-barang yang bersifat esensial untuk masyarakat. “Ada beberapa barang yang mungkin perlu ditambahkan dalam daftar pengecualian PPN, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga : Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Perputaran Dana Sentuh Rp 99 Triliun
“Saya bisa sampaikan bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan juga hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan juga sampai hari ini tidak kena PPN. Transportasi sampai hari ini pun tidak kena PPN,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Airlangga mengatakan kemungkinan pemerintah akan menambah barang-barang yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. “Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” kata Airlangga.
“Jadi ada hal lagi yang tentu bisa kita tambahkan,” tambahnya menegaskan.
Airlangga juga mengatakan sejauh ini pemerintah masih membahas dan memfinalisasi kebijakan soal PPN. Menurutnya, minggu depan akan ada keterangan resmi soal hal ini.
Baca Juga : Untuk menguatkan peran BNN. Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika
“PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan,” tegas Airlangga.
Pemerintah, menurutnya sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan PPN akan ada di dalamnya. Airlangga mengatakan mudah-mudahan seminggu ke depan paket ekonomi itu bisa dituntaskan.