
Nusantara1News – Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akibat libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
“Meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, wajib pajak masih diberikan kesempatan hingga paling lambat 11 April 2025,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (26/3) seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Ia menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini akan dilakukan secara otomatis, dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan.
Dwi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025, akibat adanya libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
“Situasi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar tetap memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi wajib pajak,” lanjutnya.
Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong
Informasi lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.