breaking news
Home » Pemerintah Bikin Aturan Gratis Ongkir, Kurir dan UMKM Diuntungkan!

Pemerintah Bikin Aturan Gratis Ongkir, Kurir dan UMKM Diuntungkan!

Bagikan :

Penampakan tumpukan paket jelang Hari Raya Lebaran. (Sumber gambar:radardepok.com)

Nusantara1News – Pemerintah resmi menetapkan pembatasan program gratis ongkir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan iklim usaha di sektor logistik dan e-commerce.

Dalam Pasal 45 regulasi tersebut dijelaskan bahwa potongan harga, termasuk program ongkir gratis, hanya boleh dijalankan terus-menerus jika tarif yang diterapkan minimal sama dengan biaya pokok layanan.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Namun, jika tarifnya di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Perpanjangan waktu bisa diajukan oleh pemilik layanan, namun harus melalui evaluasi dari pihak Komdigi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir demi melindungi para kurir dan mencegah eksploitasi. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin industri logistik lokal tumbuh secara berkelanjutan.

“Ini bukti bahwa pemerintah memperhatikan iklim usaha dari industri logistik dan e-commerce dalam negeri,” ujar Angga dilansir dari laman Metrotvnews.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, turut menambahkan bahwa peraturan baru ini bertujuan membentuk ekosistem yang lebih adil dan inklusif, bukan hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Kita mendorong ada pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastructure sharing sehingga ekosistem ini bisa berjalan bersama. Artinya, yang kuat membawa yang lebih tidak kuat supaya semuanya bisa sama-sama kuat,” kata Meutya.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap industri logistik tidak terjebak dalam perang tarif yang merugikan, dan pelaku usaha kecil bisa tetap bersaing dalam ekosistem digital yang semakin ketat.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *