
Nusantara1News – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah, Kamis (27/3) dikutip dari Liputan6.com.
Baca Juga : Gotong royong TNI bersama warga perbatasan RI-Malaysia
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, relaksasi ini diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
Denda administratif akibat keterlambatan tersebut akan dihapuskan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), selama pembayaran dan pelaporan dilakukan dalam periode 1 hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pelaporan SPT jatuh bersamaan dengan periode libur panjang Nyepi dan Lebaran, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Baca Juga : Gotong royong TNI bersama warga perbatasan RI-Malaysia
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para wajib pajak. Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.