
Nusantara1News – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan undang-undang khusus yang akan mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ungkap Yusril.
Baca Juga : UNG Diminta Jadi Penggerak Pembangunan Nasional, Ini Arahan Wamendiktisaintek
Ia menjelaskan bahwa pengaturan pemindahan narapidana ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur mekanisme tersebut. Kebijakan pemindahan narapidana yang dilakukan pemerintah saat ini masih bergantung pada diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” kata Yusril, seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Meski beberapa kasus pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan practical arrangement, Yusril menekankan pentingnya landasan hukum yang lebih kuat. “Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” tambahnya.
Contoh kasus terakhir adalah pemindahan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, yang terkait penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane dipindahkan ke negaranya pada 18 Desember 2024 berdasarkan kesepakatan praktis antara Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.
Baca Juga : Bersinergi dalam Pengawasan, Wamen ESDM Siapkan RPT 2025
Selain itu, pemerintah juga memulangkan lima anggota Bali Nine ke Australia pada 15 Desember 2024. Kelima narapidana tersebut menjalani hukuman seumur hidup atas kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Yusril menandatangani kesepakatan praktis ini bersama Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
Saat ini, pemerintah juga tengah merencanakan pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati asal Prancis dalam kasus narkotika. Yusril memperkirakan kesepakatan praktis dengan pemerintah Prancis akan ditandatangani pada Februari mendatang.
Dengan hadirnya undang-undang khusus, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keraguan, serta proses pemindahan narapidana dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.