breaking news
Home » Pemerintah Ajak Warga Beralih ke e-SIM Demi Keamanan Data Pribadi

Pemerintah Ajak Warga Beralih ke e-SIM Demi Keamanan Data Pribadi

Bagikan :

Menuju Ruang Digital Aman: Pemerintah Genjot Migrasi e-SIM untuk Lindungi Identitas Warga. (KlikSoloNews/dok)

Nusantara1News – Pemerintah mulai mempercepat transisi ke teknologi electronic SIM (e-SIM) sebagai bagian dari langkah menuju revolusi digital nasional. Meski belum bersifat wajib, masyarakat diminta segera beralih ke e-SIM untuk perlindungan data yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025) dari laman CNBC Indonesia.

Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD

Meutya menyebut e-SIM adalah solusi digital masa depan. Teknologi ini tidak hanya memperkuat sistem keamanan lewat integrasi digital dan biometrik, tetapi juga dapat menangkal berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan, spam, hingga judi online.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ungkap Meutya.

Tak hanya meningkatkan keamanan, e-SIM juga membuka jalan bagi pengembangan Internet of Things (IoT) dan efisiensi dalam industri telekomunikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti pentingnya pengendalian jumlah nomor seluler per orang. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, seseorang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler per operator dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun di lapangan, pelanggaran masih terjadi. “Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” tambah Meutya.

Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD

Pemerintah berencana memperketat pengawasan lewat aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk sistem verifikasi yang lebih ketat saat proses registrasi nomor.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *