
Nusantara1News – Masa kehamilan sering kali membutuhkan perhatian khusus, baik dari segi pemeriksaan rutin hingga penanganan medis tertentu. Di sinilah BPJS Kesehatan berperan penting untuk meringankan beban finansial keluarga, memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir soal biaya.
Program BPJS Kesehatan memberikan manfaat lebih dari sekadar biaya pengobatan saat sakit, termasuk bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama masa kehamilan. Dengan BPJS Kesehatan, ibu hamil dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya tambahan, yang tentunya sangat membantu dalam menjaga kesehatan ibu dan janin selama kehamilan.
Baca Juga : Untuk menguatkan peran BNN. Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika
Namun, layanan apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi ibu hamil? Informasi ini penting untuk diketahui agar peserta BPJS dapat memanfaatkannya secara maksimal selama masa kehamilan.
Pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) bagi peserta BPJS Kesehatan diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan selama masa kehamilan tanpa biaya tambahan.
Berdasarkan Pasal 18 huruf a dalam peraturan tersebut, ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh berbagai jenis pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kehamilan secara rutin, pemantauan kondisi ibu dan janin, hingga tindakan medis tertentu yang diperlukan selama masa kehamilan. Dengan ketentuan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan janin melalui layanan yang mudah diakses dan berkualitas. Berikut adalah rincian layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi ibu hamil.
– Pemeriksaan kehamilan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 1 (satu) kali pada trimester pertama;
- Pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 2 (dua) kali pada trimester kedua;
Baca Juga : Menaker Isyaratkan UU Ketenagakerjaan Baru, Tanggapan atas Putusan MK?
- pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 3 (tiga) kali pada trimester ketiga dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat sesuai domisili. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses dan berkualitas selama masa kehamilan, termasuk pemeriksaan rutin dan konsultasi kesehatan.
Saat memasuki waktu persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan biaya, baik untuk persalinan normal (pervaginam) maupun caesar. Namun, untuk persalinan caesar, penjaminan hanya berlaku jika terdapat indikasi medis tertentu dan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis. Kebijakan ini memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kesehatan ibu dan bayi.