breaking news
Home » Pegawai Komdigi Jadi Bekingan JUDOL ?

Pegawai Komdigi Jadi Bekingan JUDOL ?

Bagikan :

Ilustrasi Judi Online

Nusantara1News – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengklaim kementeriannya telah lebih dulu mencurigai belasan pegawainnya yang kini telah ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online. Kecurigaan itu, kata Nezar, berhulu dari kerjasama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.


“Mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal ya, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi,” kata Nezar ditemui UGM, Sleman, DIY, Minggu (3/11).

“Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi,” katanya.


Sanksi itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Kementerian Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online.

“Sejumlah dari nama-nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan,” ujar Nezar.

Nezar turut mengklarifikasi bahwa salah seorang dari yang terjaring kepolisian bukanlah staf ahli, melainkan tenaga ahli. Ia bertugas mensupervisi oleh ketua tim pengendalian konten negatif.

“Bukan staf ahli sebetulnya, kalau staf ahli kan struktural di kementerian ya, nah ini semacam tenaga ahli yang dimintakan supervisinya oleh ketua tim,” tegasnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait pegawai Kemenkomdigi yang jadi beking judi online. Dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.

Penangkapan dua orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 16 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.

Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.

Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.

Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sumber : cnnindonesia


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *