ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Besar memaksa anak – anaknya untuk mengemis demi membeli Narkoba jenis Sabu – sabu.
Pasutri tersebut an. MM (38) dan A (42) berhasil diamankan polisi karena telah mengekploitasi dua anaknya demi memuaskan hasrat keduanya untuk memakai sabu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan cara memaksa anak mencari uang dengan cara mengemis,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, dilansir detikSumut, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, keduanya diciduk pada Rabu (21/2/2024) dinihari setelah polisi melihat dua korban mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kedua anak tersangka berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya juga meminta anaknya mengemis di persimpangan di Banda Aceh. Saat mengemis, korban membawa kotak bertuliskan ‘mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin’.
“Jadi kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya untuk mencari uang untuk kehidupan mereka. Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba,” jelas Satya.*
Editor : Nusantara1News