
Nusantara1News, Inhu – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat menggelar Razia/ penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan pasca pelaksanaan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
Karutan Rengat Ridar Firdaus Ginting menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Dalam arahannya, Firdaus meminta seluruh personil yang terlibat diharapkan untuk melakukan penggeledahan dengan humanis. Petugas melakukan penggeledahan badan kepada WBP selanjutnya menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
“Kegiatan razia ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtib setelah kunjungan Hari Raya Idul Fitri. Petugas berhak menyita barang-barang yang diduga dapat memicu terjadinya gangguan kamtib seperti piring kaca, gelas kaca, sendok, tang, gunting kuku, kartu remi, dan paku,” ujar Karutan, Sabtu, (5/4/2025).
Labih jauh dijelaskan, barang-barang tersebut selanjutnya didata dan diinventarisir kemudian diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan untuk diamankan dan dimusnahkan.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
Karutan Rengat menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga situasi Rutan Rengat tetap kondusif dengan melakukan razia insidentil dan rutin.