breaking news
Home » Panduan Tata Kelola AI untuk Bank Resmi Diterbitkan oleh OJK

Panduan Tata Kelola AI untuk Bank Resmi Diterbitkan oleh OJK

Bagikan :

OJK Luncurkan Panduan Tata Kelola AI untuk Dorong Transformasi Digital Perbankan yang Bertanggung Jawab. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia sebagai referensi minimum bagi perbankan dalam merancang dan mengimplementasikan teknologi berbasis AI, termasuk sistem canggih berbasis pembelajaran mesin Selasa (29/4) dikutip dari Antaranews.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa panduan ini bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi AI agar tetap memberi manfaat maksimal, namun tetap berada dalam kerangka manajemen risiko yang andal dan terukur.

Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Dian menjelaskan, dokumen tersebut menekankan pendekatan menyeluruh yang mencakup seluruh tahapan siklus hidup AI mulai dari perencanaan awal, desain sistem, pengembangan model, proses uji coba, pelaksanaan, hingga evaluasi serta audit berkala. Langkah ini dilakukan agar teknologi yang digunakan senantiasa memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.

Dalam panduan ini, OJK mengedepankan prinsip dasar AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Nilai-nilai tersebut disesuaikan dengan konteks nasional dan norma internasional, agar bisa menjadi pedoman umum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perbankan.

Dian menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam penerapan AI. Menurutnya, transformasi ini bukan hanya sekadar perubahan teknologi, melainkan juga membutuhkan integrasi dalam sistem tata kelola, budaya organisasi, serta pemikiran strategis yang mendalam.

Tiga nilai utama yang mendasari pedoman ini adalah:

  1. Keandalan (reliability) – menjamin hasil keputusan AI selaras dengan tujuan dan strategi bank,
  2. Akuntabilitas (accountability) – memastikan sistem dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,
  3. Pengawasan manusia (human oversight) – menjamin keterlibatan manusia sebagai pengendali dalam proses pengambilan keputusan oleh AI.

Dian juga menyebutkan bahwa implementasi tata kelola AI harus mencakup beberapa aspek penting, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kebijakan dan prosedur internal, pengelolaan risiko dan kepatuhan, serta penerapan teknologi yang aman, terbuka, dan adaptif terhadap risiko baru.

Penyusunan buku panduan ini turut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, termasuk UU P2SK dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan lain yang berlaku di bawah otoritas OJK. Tak hanya itu, acuan global seperti regulasi BCBS, OCC dari AS, dan AI Act dari Uni Eropa juga ikut dipertimbangkan.

OJK melihat bahwa sektor perbankan di Indonesia semakin menunjukkan kesiapan dalam mendukung digitalisasi. Diharapkan, kecerdasan artifisial dapat menjadi pendorong (enabler) utama untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Namun, Dian menekankan bahwa penerapan AI di perbankan memerlukan kerangka kerja yang terencana, budaya inovatif, serta perhatian terhadap etika dan keberlanjutan. Ini bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi juga bagian dari perubahan struktur organisasi dan cara berpikir institusi keuangan di era digital.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *