
Nusantara1News – Angin segar berhembus bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah tengah menggodok kebijakan penting yang berpotensi mengubah nasib mereka secara signifikan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi regulasi yang akan mengklasifikasikan driver ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
“Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro,” ujar Maman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025) dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Langkah ini diyakini akan membuka akses luas bagi para pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai insentif yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM konvensional. Dengan status baru sebagai usaha mikro, mereka akan memperoleh beragam fasilitas dari negara.
“Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro,” jelasnya.
Salah satu insentif yang dinantikan adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jika pengemudi ojol resmi dikategorikan sebagai pelaku UMKM, mereka akan berhak atas subsidi tersebut.
“Contoh kayak misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” terang Maman.
Selain subsidi BBM, akses terhadap gas LPG 3 kilogram juga akan terbuka untuk para ojol dan keluarganya. Bahkan, mereka juga bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sebesar 6%.
“Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pengemudi ojol juga bisa menikmati insentif pajak sebesar 0,5% jika omzet tahunan mereka di bawah Rp4,8 miliar. Pemerintah juga menjanjikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Regulasi Siap Didorong di 2026
Meski wacana ini mendapat sambutan positif, Maman menegaskan bahwa perubahan ini memerlukan dasar hukum yang kuat. Karena itu, Kementerian UMKM tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang UMKM yang akan secara resmi memasukkan pengemudi ojol dalam kategori UMKM.
“Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkapnya.
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
Namun, Maman meminta masyarakat untuk bersabar. Sebagai kementerian yang baru dibentuk, Kementerian UMKM masih dalam tahap konsolidasi internal sebelum mengajukan regulasi tersebut secara formal.