breaking news
Home » OJK Ingatkan Bahaya Penipuan di Website Ini, Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

OJK Ingatkan Bahaya Penipuan di Website Ini, Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

Bagikan :

Jelang Lebaran, OJK Peringatkan Modus Penipuan Berkedok IASC. ( sumber CNBC Indonesia )

Nusantara1News – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, kebutuhan dana masyarakat cenderung meningkat. Seiring dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Jumat (28/3) dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Sejak mulai beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan terkait dugaan penipuan. Dari total 78.041 rekening yang dilaporkan, sebanyak 33.857 rekening telah diblokir. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,4 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp133,2 miliar.

OJK menegaskan bahwa laporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai otoritas resmi ini dikenal sebagai impersonation scam. Tujuannya beragam, mulai dari mencuri data pribadi hingga mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal demi keuntungan finansial.

Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi terkait IASC melalui layanan resmi OJK, seperti Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Lembaga ini bertujuan untuk menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *