breaking news
Home » OJK dan Satgas PASTI Hentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp1,7 Triliun

OJK dan Satgas PASTI Hentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp1,7 Triliun

Bagikan :

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok Instagram pribadi.

Nusantara1News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi praktik keuangan ilegal. Selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 209 penawaran investasi bodong berhasil ditutup aksesnya oleh kedua lembaga tersebut.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Tak hanya menindak entitas, Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor-nomor yang digunakan oleh penagih utang pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip dalam Metrotvnews, Sabtu (12/4/2025).

Sebagai bentuk respons cepat terhadap maraknya penipuan keuangan digital, OJK bersama anggota Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan kasus-kasus penipuan transaksi finansial.

Hingga akhir Maret 2025, IASC telah menerima total 79.969 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 55.028 laporan diteruskan oleh pelaku usaha sektor keuangan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilayangkan oleh korban penipuan.

Dari laporan yang masuk, sebanyak 82.336 nomor rekening dilaporkan terlibat dalam penipuan, dan 35.394 di antaranya telah berhasil diblokir. Kerugian akibat praktik ini pun sangat besar.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica.

Sektor Perbankan Paling Banyak Diadukan

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga mengungkapkan, sepanjang 1 Januari hingga 14 Maret 2025, OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 9.068 pengaduan.

Dari ribuan pengaduan tersebut, sektor perbankan menempati posisi tertinggi dengan 3.383 laporan. Diikuti oleh industri teknologi finansial atau fintech dengan 3.303 aduan, perusahaan pembiayaan 1.941, sektor asuransi 317, dan sisanya berasal dari pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk tidak hanya mencegah praktik ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *