
Nusantara1News – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, memberikan dukungan atas wacana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia memandang revisi ini penting untuk menertibkan organisasi yang kerap mengganggu stabilitas investasi di Indonesia.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
“Secara prinsip saya menyambut baik. Namun, jika penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten, mungkin perubahan aturan ini tak terlalu diperlukan,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4) dikutip dari Metrotvnews.
Eddy menilai maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas telah menjadi hambatan bagi investasi. Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menekankan pentingnya memperkuat praktik penegakan hukum bersamaan dengan pembahasan revisi UU Ormas.
“Proses pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban sebenarnya sudah diatur. Revisi ini bertujuan mempercepat proses penanganan ormas bermasalah,” jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dunia usaha. Ia menilai segala bentuk gangguan terhadap iklim investasi bisa menghambat ambisi pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kita perlu bertindak cepat terhadap praktik premanisme yang berkedok ormas. Indonesia harus mengirimkan pesan tegas kepada investor bahwa perilaku semacam itu tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyuarakan pentingnya revisi Undang-Undang Ormas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Menurut Tito, langkah ini diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormas, termasuk aspek keuangan mereka.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
“Kita melihat banyak ormas yang bertindak di luar batas. Karena itu, perlu ada mekanisme pengawasan, salah satunya melalui audit keuangan,” ujar Tito pada Jumat, 25 April 2025.