breaking news
Home » MK : TNI-Polri Dapat di Pidana Bila Berpihak Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah

MK : TNI-Polri Dapat di Pidana Bila Berpihak Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah

Bagikan :

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Nusantara1News – Anggota TNI-Polri yang terlibat dalam aktivitas yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada kini bisa dijatuhi pidana. Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Bansos Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

Pasal 188 UU 1/2015 sebelumnya mengatur sanksi bagi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara dan denda. Namun, sebelum putusan MK, Pasal 188 UU 1/2015 tidak mencakup frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah”. Kini, mereka pun dapat dijerat pidana jika terlibat dalam kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 71.

Baca juga: KPU Riau Tetapkan Lima Panelis Debat Pilgub 2024, Tegaskan Netralitas

UU tersebut sebelumnya hanya mengatur objek sanksi terhadap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah. Dengan putusan MK, tambahan objek sanksi kini mencakup “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”. Mereka bisa dijatuhi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: Rabu, 27 November 2024 Akan Jadi Hari Libur Saat Pilkada Serentak ?

MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo

Sumber: Kompas

Editor: Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *