
Nusantara1News – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa komitmen terhadap penguatan sektor UMKM tetap tidak terganggu, khususnya dalam hal belanja pemerintah dan pengadaan barang/jasa.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik
Penegasan ini disampaikan Maman saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5), merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait dampak perlambatan ekonomi nasional terhadap program-program UMKM.
“Sampai hari ini, dengan adanya isu efisiensi atau tidak efisiensi, proses aktivitas transaksi pengadaan dan perluasan akses pasar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah berjalan saja,” kata Maman dilansir dari Antaranews.
Menurutnya, efisiensi justru menjadi momentum yang mendorong birokrasi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola anggaran secara optimal.
“Dalam konteks kami di Kementerian UMKM, kami menganggap bahwa itu sesuatu yang positif, bahwa dengan adanya efisiensi ini mendorong kami untuk lebih meningkatkan program kolaborasi dengan pemerintahan lintas kementerian,” ujarnya.
Maman juga memastikan bahwa kewajiban belanja produk UMKM sebesar 40 persen dari total anggaran pengadaan pemerintah masih diberlakukan dan akan terus dijalankan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap sektor usaha kecil.
Ia menambahkan, orientasi utama dari kebijakan efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi lebih menekankan pada kualitas program serta dampaknya terhadap masyarakat luas.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2025 mengalami perlambatan menjadi 4,87 persen secara tahunan, turun dari 5,11 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah kontraksi belanja pemerintah sebesar 1,38 persen akibat kebijakan efisiensi yang membatasi anggaran perjalanan dinas, infrastruktur, dan belanja barang.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden pada 22 Januari 2025, di mana target penghematan belanja APBN mencapai Rp306,69 triliun. Angka ini terdiri dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik
Kendati demikian, Maman menegaskan efisiensi tersebut tidak akan mengorbankan peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.