
Nusantara1News – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana untuk meninjau ulang persyaratan penerima rumah subsidi, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 7 juta. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa program subsidi perumahan harus benar-benar mengutamakan rakyat kecil.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
“Kami akan menyesuaikan aturan agar lebih banyak masyarakat yang bisa memenuhi syarat dalam skema ini,” ujar Ara saat menghadiri open house Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) dikutip dari Detiknews.
Ara menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam distribusi rumah subsidi, terutama bagi warga berpenghasilan rendah atau mereka yang tidak memiliki slip gaji.
“Kami akan berdiskusi dengan Bappenas dan BPS karena data yang digunakan berasal dari mereka. Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini harus tepat sasaran dan memastikan kualitas rumah subsidi tetap terjaga,” jelasnya.
Ara belum menentukan waktu pasti kapan aturan ini akan dibahas lebih lanjut, tetapi ia memastikan pembicaraan akan dimulai setelah Lebaran 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan program rumah subsidi untuk beberapa kelompok profesi, termasuk tenaga kesehatan (30 ribu unit), guru (20 ribu unit), serta nelayan (20 ribu unit). Selain itu, sebanyak 1.000 unit rumah subsidi telah dialokasikan untuk wartawan.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Ara menambahkan bahwa kuota rumah subsidi tahun ini mencapai 220 ribu unit, yang mencakup berbagai profesi seperti petani, buruh, tenaga migran, hingga aparat TNI-Polri.