
Nusantara1News – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di negara-negara Timur Tengah adalah perempuan.
“Jadi saya perlu sampaikan, yang prosedural saja ada 80 persen itu profilnya adalah domestic worker. Dari 80 persen itu, 70 persennya adalah perempuan,” ujar Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu (15/3) seperti yang dikutip dari laman Liputan 6.
Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Menurutnya, sebagian besar permasalahan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri dialami oleh perempuan. Kelompok ini juga mendominasi dalam pemberangkatan pekerja secara ilegal.
“Jadi memang pekerja kita yang ke luar negeri rata-rata perempuan,” tambahnya.
Menyikapi tingginya jumlah PMI ilegal, Karding menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan ini. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menangani dan mengatasi kasus pekerja migran ilegal, termasuk meningkatkan koordinasi lintas lembaga.
“Jadi sekarang ini kementerian sedang profiling dan kita sudah berkoordinasi dengan polisi, BIN, TNI, dan imigrasi. Kemarin kita sudah membentuk desk khusus perlindungan pekerja migran Indonesia dan TPPO,” ungkapnya.
Sementara itu, Karding mengungkapkan bahwa sebanyak 1.206 PMI telah dideportasi atau dipulangkan secara paksa oleh otoritas Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 545 orang telah kembali ke Indonesia lebih dahulu, sementara 468 orang lainnya masih dalam proses pemulangan.
“Sebelumnya ada 545 yang sudah sekitar seminggu yang lalu dan masih ada sekitar 468 orang dari seluruh total yang ada. Pemulangan khusus dari Jeddah ini ada 1.206 pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI
Dengan meningkatnya kasus PMI nonprosedural, pemerintah terus memperketat pengawasan serta memberikan edukasi kepada calon pekerja migran agar memilih jalur resmi demi perlindungan yang lebih baik di luar negeri.