breaking news
Home » Menteri Imigrasi Sebut Tak Ada Ampun untuk WNA yang Langgar Hukum di RI

Menteri Imigrasi Sebut Tak Ada Ampun untuk WNA yang Langgar Hukum di RI

Bagikan :

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (sumber gambar:wartasambasraya.pikiran-rakyat.com)

Nusantara1News – Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi WNA yang meresahkan masyarakat, terutama yang terlibat dalam tindakan amoral.

“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Agus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/5) dilansir dari laman Antara news.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya kasus seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK yang kedapatan memproduksi dan menjual konten pornografi di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan Indonesia menjadi tempat bagi pelaku pelanggaran hukum, khususnya yang tidak menghormati kedaulatan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta.

TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan visa kunjungan. Ia datang dari Bangkok dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selama berada di Bali, TK menjalani gaya hidup backpacker sambil mencari “lawan main” dari kalangan lokal untuk dijadikan konten dalam video pornografi amatir.

Setidaknya dua WNI terindikasi menjadi korban dalam aktivitas tersebut. TK kemudian diamankan saat hendak terbang ke Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025, di Bandara Ngurah Rai. Ia lalu dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.

Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa alat elektronik seperti kamera, telepon seluler, tablet, serta hard disk eksternal. Dari pemeriksaan, ditemukan ratusan video berkualitas amatir yang diduga kuat merupakan konten pornografi hasil produksi TK.

Saat ini, TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Secara keimigrasian, TK diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Pemerintah memastikan bahwa ketegasan terhadap pelanggaran oleh WNA akan terus dijalankan demi menjaga ketertiban, moral publik, dan kedaulatan hukum di Tanah Air.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *