breaking news
Home » Menteri Hukum Tegaskan Amnesti untuk KKB Harus Dilakukan dengan Kesetiaan pada NKRI

Menteri Hukum Tegaskan Amnesti untuk KKB Harus Dilakukan dengan Kesetiaan pada NKRI

Bagikan :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan. ( Sumber Kompastv )

Nusantara1News – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait pemberian amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia menegaskan bahwa anggota KKB harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika ada surat dan pernyataan yang menunjukkan niat untuk bergabung serta loyalitas kepada Republik, maka itu menjadi dasar pemberian amnesti,” ungkap Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2) seperti di kutip dari Kompastv.

Baca Juga : APBD 2025 Riau Alami Defisit Rp 1,3 Triliun, DPRD Minta Banggar Tinjau Ulang

Supratman menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada KKB Papua seharusnya tidak menjadi masalah, mengingat sebelumnya beberapa individu yang terlibat dalam gerakan separatis di Aceh juga mendapatkan amnesti dari pemerintah.

“Di Aceh, amnesti diberikan kepada semua pihak pada waktu itu. Saya pikir ini bukan masalah, karena ini adalah upaya kita untuk membuka dialog dan memperkuat persatuan bangsa. Tentu kita berharap hal yang sama terjadi dengan saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman.

Anggota DPR dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa daftar nama anggota KKB yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, selama mereka memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Amnesti ini bukan hal baru bagi kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan dengan matang rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua.

Baca Juga : Bansos Lebih Efektif! Kemensos Integrasikan Data Perlindungan Sosial

Puan mengatakan bahwa pemberian amnesti harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan kajian yang mendalam. Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengenai amnesti adalah hak prerogatif Presiden.

Oleh karena itu, jika rencana pemberian amnesti itu terwujud, Puan yakin Presiden Prabowo telah melakukan pertimbangan yang teliti.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *