breaking news
Home » Menteri Ara Ingatkan Pentingnya Edukasi Publik Terkait Aturan KPR FLPP

Menteri Ara Ingatkan Pentingnya Edukasi Publik Terkait Aturan KPR FLPP

Bagikan :

Menteri Maruarar Ajak Pengembang Aktif Edukasi Aturan Baru KPR FLPP untuk MBR. ( sumber CNBC Indonesia )

Nusantara1News – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau para pengembang properti untuk lebih gencar menyosialisasikan kebijakan terbaru terkait batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Langkah ini, menurut Menteri Ara, penting untuk memastikan kelompok MBR mendapat kemudahan dalam memiliki hunian layak, sejalan dengan regulasi yang telah diperbarui.

“Saya mendorong para pengembang agar proaktif menyampaikan aturan ini ke masyarakat. Saat kunjungan ke daerah, saya juga selalu mengingatkan kepala daerah untuk tidak membebani MBR dengan pajak daerah,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Kamis (24/4) dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif tanpa memberatkan kelompok rentan ekonomi.

Kebijakan baru yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai batas penghasilan, kriteria MBR, serta kemudahan pembangunan dan akses perumahan bagi kelompok tersebut.

Rincian Zonasi dan Batas Penghasilan MBR

Dalam peraturan tersebut, batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan zonasi wilayah, sebagai berikut:

  1. Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

a. Tidak kawin: Rp8.500.000

b. Kawin: Rp10.000.000

c. Tapera: Rp10.000.000

  1. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Riau, Bali, dll)

a. Tidak kawin: Rp9.000.000

b. Kawin: Rp11.000.000

c. Tapera: Rp11.000.000

  1. Zona 3 (Wilayah Papua dan sekitarnya)

a. Tidak kawin: Rp10.500.000

b. Kawin: Rp12.000.000

c. Tapera: Rp12.000.000

  1. Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

a. Tidak kawin: Rp12.000.000

b. Kawin: Rp14.000.000

c. Tapera: Rp14.000.000

Di sisi lain, Kementerian PKP juga mencabut regulasi lama melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

“Saya yakin dengan kebijakan yang tepat sasaran, akan semakin banyak rumah yang diserap oleh MBR. Data akan membuktikannya ke depan,” tutup Ara optimis.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *