
Nusantara1News – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya untuk selalu menaati hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus di Jakarta, Rabu (25/3), sebagai tanggapan atas isu yang menyebut dirinya melindungi istrinya dalam perkara terkait kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah oleh PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Menperin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan informasi yang keliru.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut kepada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Agus seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas negara maupun kewenangannya sebagai pejabat publik dalam perkara ini.
“Tuduhan bahwa saya menggunakan kewenangan sebagai Menperin untuk melindungi istri dalam kasus ini adalah tidak berdasar. Ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Terkait dengan isu yang beredar, Agus menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Agus.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Dengan langkah hukum ini, Menperin berharap isu tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.