
Nusantara1News – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa negara hanya akan memberikan respons terhadap isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat melalui komunikasi resmi yang diterima, baik melalui jalur diplomatik maupun saluran resmi lainnya yang melibatkan lembaga pemerintah kedua negara.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam keterangannya via pesan singkat pada Rabu (29/1) seperti di kutip dari Antaranews, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berkomentar mengenai isu yang masih berupa pernyataan umum dari pemerintah negara lain yang tidak langsung ditujukan kepada Indonesia.
Baca Juga : Menko Pangan Zulhas Tegaskan Larangan Impor untuk Dukung Swasembada Pangan
Gedung Putih menyatakan bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk mendukung prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efisien demi menciptakan Amerika yang lebih kuat dan aman, mengurangi dampak inflasi bagi warga, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta memulihkan kesehatan negara.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa penghentian ini juga mencakup kegiatan lembaga lain yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, termasuk namun tidak terbatas pada bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
“Penundaan ini memberi waktu bagi pemerintahan untuk menilai kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang sejalan dengan hukum dan prioritas Presiden,” tambah dokumen tersebut.
Memorandum itu juga mencatat bahwa penghentian sementara akan diberlakukan mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1).