
Nusantara1News – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai Penetapan Perubahan Neraca Komoditas (NK) Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
Rakortas ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
“Dalam Rakortas tersebut, telah disepakati alokasi impor daging sapi untuk pelaku usaha umum sebanyak 80.000 ton, serta penugasan impor daging sapi dan daging kerbau masing-masing sebanyak 100.000 ton kepada BUMN Pangan,” ungkap Menko Pangan di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dipicu oleh musim hujan.
“Penugasan kepada BUMN bertujuan untuk membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah dapat lebih mudah mengawasi impor yang dilakukan oleh BUMN,” tambahnya.
Keputusan yang diambil pada Rakortas ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan daging di pasar domestik. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden agar harga daging kerbau di pasar dapat turun, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga menekankan perlunya pelaksanaan Perpres Nomor 126 Tahun 2022 mengenai larangan impor garam untuk industri makanan dan minuman.
Menko Pangan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini, mengingat ketentuan dalam Perpres tersebut yang menyatakan bahwa impor garam untuk industri makanan dan minuman hanya berlaku hingga akhir 2024.
Baca Juga : BPS Catat Produksi Gabah Meroket, Pemerintah Diminta Kendalikan Harga di Pasar
Zulkifli juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian dan Lembaga terkait dalam menjaga kestabilan harga bahan pangan, sambil memperhatikan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan komoditas pangan untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.