
Nusantara1News – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa koperasi desa yang tergabung dalam program Kopdes Merah Putih berpeluang memperoleh pembiayaan dari bank-bank Himbara, asalkan kinerjanya terbukti menghasilkan keuntungan Selasa (15/7) dikutip dari Antaranews.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Zulhas sapaan akrabnya menyebut bahwa 103 koperasi percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi rujukan awal. Ia menekankan bahwa pembiayaan tidak diberikan begitu saja, melainkan berdasarkan performa usaha nyata yang dijalankan koperasi, seperti penjualan LPG, pupuk, dan kebutuhan pokok.
“Enggak pakai dana APBN dulu. Lihat dulu usahanya jalan atau enggak, untung atau belum. Kalau sudah untung, baru kita bantu dengan pinjaman dari Himbara, bukan dikasih dana langsung,” jelasnya usai rapat koordinasi menjelang peluncuran Kopdes Merah Putih.
Ia menambahkan, besaran pinjaman akan mengikuti kebutuhan aktual koperasi. Misalnya, bila sebuah koperasi membutuhkan Rp60 juta untuk modal pupuk, maka pinjaman akan disesuaikan dengan jumlah itu tidak lebih.
Namun demikian, Zulhas tidak memerinci dari mana koperasi percontohan tersebut mendapatkan modal awal untuk memulai kegiatan usahanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 11 April, Dana Desa dimungkinkan digunakan sebagai penyertaan modal bagi koperasi jika di wilayah tersebut belum memiliki BUMDes atau lembaga serupa.
Sementara itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan bahwa pembiayaan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya.
Total kebutuhan anggaran program ini diperkirakan mencapai Rp400 triliun, dengan plafon pinjaman awal sebesar Rp3 miliar per koperasi yang diberikan melalui bank Himbara. Dana tersebut bersifat pinjaman, bukan bantuan langsung, dan harus dilunasi dalam jangka waktu enam tahun.
Inpres yang sama juga menugaskan bank-bank Himbara untuk mendukung pendirian koperasi melalui skema pembiayaan khusus baik melalui pola investasi (channelling) maupun eksekusi langsung untuk modal kerja (executing), di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Kendati demikian, menjelang hari peluncuran, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pencairan dana dari Himbara, BPD, dan LPDB masih belum dirilis.
Peluncuran Kopdes Merah Putih yang awalnya dijadwalkan pada 19 Juli 2025, kini ditunda menjadi 21 Juli 2025 dan akan berlangsung di Klaten, Jawa Tengah.