
Nusantara1News – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Rancangan regulasi ini mencakup sejumlah poin penting yang telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja yang melibatkan Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
“Dengan diterimanya RUU ini dalam Komisi VI DPR RI, kami akan membawa laporan ini ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat dua, yang kemudian akan ditetapkan menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (2/2) seperti di kutip dari Detiknews.
Baca Juga : Trump Pasti Berlakukan Kanada, Meksiko, dan China Tidak Bisa Menunda Pengenaan Tarif
Wakil Ketua DPR RI, Dasco, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN dijadwalkan pada Selasa mendatang (4/2/2025). “Rencananya hari Selasa depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa pembahasan dilakukan menjelang akhir pekan. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi jeda waktu yang terlalu lama antara pembahasan dan pengesahan.
“Sebenarnya tidak ada alasan spesifik. Karena pembahasan sudah berlangsung beberapa hari, teman-teman mengusulkan agar diselesaikan hari ini. Setelah dikonfirmasi ke pemerintah, ternyata bisa,” jelas Dasco.
Seperti diketahui, RUU BUMN ini mencakup sejumlah perubahan penting, termasuk penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi.
Berikut beberapa poin utama yang dimuat dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo:
Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru
- Revisi definisi BUMN untuk memastikan peran dan tugasnya semakin optimal.
- Penambahan definisi anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi saat ini.
- Ketentuan mengenai Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk pengelolaan holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan BUMN.
- Penguatan prinsip bisnis judgement rule dalam tata kelola BUMN.
- Penegasan status aset BUMN dalam regulasi.
- Pengaturan tenaga kerja, termasuk kebijakan yang membuka peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal.
- Kesempatan lebih luas bagi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi atau dewan komisaris.
- Aturan lebih rinci terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, guna memastikan kontribusinya bagi BUMN induk dan negara.
- Ketentuan mengenai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN, untuk menciptakan perusahaan yang lebih kompetitif dan tangguh.
- Penyempurnaan aturan privatisasi BUMN, agar memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.
- Penguatan mekanisme pengawasan, termasuk peran satuan pengawas internal dan komite audit.
- Kewajiban BUMN dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi dasar hukum pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Melalui RUU BUMN ini, akan dibentuk BPI Danantara beserta struktur dan mekanisme tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR pada Kamis (23/1/2025).