
Nusantara1News – Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah besar untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bertindak di luar batas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pihaknya membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai respons atas meningkatnya penyimpangan oleh sejumlah ormas di berbagai daerah.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4) di lansir dari Antara.
Menurutnya, revisi regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap ormas tidak hanya lebih ketat, tetapi juga lebih transparan dan akuntabel. Terutama dalam hal pelaporan dana dan aktivitas keuangan organisasi, yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.
Tito menyoroti bahwa ketidakjelasan alur keuangan bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dihormati, selama tidak melanggar hukum.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Ormas yang lahir pascareformasi 1998 dirancang untuk memberi ruang kebebasan berserikat. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut kerap disalahgunakan.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ucapnya.
Meski membuka peluang revisi, Tito menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme formal yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas, baik secara individu maupun secara institusional. Salah satu contohnya adalah insiden pembakaran mobil polisi yang dilakukan oleh anggota ormas GRIB Jaya.
“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkas Tito.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Dalam waktu dekat, DPR melalui Komisi III disebut tengah memberi perhatian serius terhadap fenomena “premanisme berkedok ormas.” Salah satu sorotan datang dari Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut keterlibatan ormas dalam menghambat proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat. Sementara itu, insiden pembakaran kendaraan polisi oleh anggota GRIB Jaya menjadi bukti nyata urgensi pengetatan aturan terhadap ormas.