
Nusantara1News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan segera mengeluarkan surat edaran terkait upaya penghematan anggaran. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas sejumlah pos pengeluaran.
“Saya akan segera mengirimkan surat edaran kepada para kepala daerah, berisi daftar item yang perlu dihemat serta mekanisme pelaksanaannya,” ujar Tito dalam pernyataannya pada Minggu (23/2) seperti di kutip dari Metrotvnews.
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Tito menekankan bahwa pemerintah pusat akan memantau pelaksanaan efisiensi anggaran di tingkat daerah melalui sistem pengawasan khusus. Meski demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme sistem tersebut.
Menurutnya, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini masih banyak yang tidak efisien. “Masih banyak daerah yang hanya fokus pada belanja, padahal ada banyak hal yang bisa dihemat. Misalnya, perjalanan dinas yang sebenarnya bisa digantikan dengan pertemuan virtual melalui Zoom,” ucapnya.
Meski ada kebijakan penghematan, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus menjalankan program kerja yang telah direncanakan dan memenuhi target-target yang ditetapkan. Dia juga mengkritik beberapa daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, dana tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ada daerah yang memiliki SiLPA hingga Rp5 triliun. Ini menunjukkan bahwa anggaran tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan bagi sektor swasta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menargetkan pemotongan belanja negara sebesar Rp306,6 triliun, yang terdiri dari penghematan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun.
Baca Juga : Kemenkop Perkuat Ekosistem Petani Tebu di Jatim untuk Dukung Ketahanan Gula
Secara khusus, pemangkasan anggaran di daerah akan difokuskan pada enam pos utama TKD, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pos-pos tersebut meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.