
Nusantara1News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hingga Selasa (24/6), bantuan tersebut telah disalurkan kepada 2.450.068 orang dari total 3.697.836 penerima.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari laman Antara news.
Ia menjelaskan, penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh, proses distribusi dilakukan melalui BSI. Masing-masing penerima memperoleh subsidi sebesar Rp600 ribu.
Lebih lanjut, Menaker menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga telah menerima data calon penerima BSU tahap II sebanyak 4,5 juta orang dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut tengah melalui proses verifikasi dan validasi.
Program BSU 2025 sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional yang ditargetkan menyasar 17 juta pekerja atau buruh. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Yassierli menegaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
• Warga negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK),
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
• Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
Selain itu, BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI/Polri, serta diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan PKH.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Aturan mengenai program ini tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.