breaking news
Home » Masa Bebas Sanksi Hampir Berakhir, 3,87 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Masa Bebas Sanksi Hampir Berakhir, 3,87 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Bagikan :

Warga Membayar Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta.(Antara Foto/STR)

Nusantara1News – Hingga pukul 00.01 WIB pada 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 12,34 juta. Meski demikian, angka ini masih kurang 3,87 juta wajib pajak dari target pelaporan yang ditetapkan sebesar 16,21 juta wajib pajak hingga akhir 2025.

Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci bahwa dari total laporan yang masuk, sebanyak 12 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu SPT dari wajib pajak badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi dikutip dalam laman CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025).

Dwi mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, tahun ini tenggat tersebut bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang jatuh dalam periode libur nasional dan cuti bersama hingga 7 April 2025.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak karena jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Sebagai solusi, pemerintah melalui DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29.

“Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Relaksasi ini berlaku hingga paling lambat 11 April 2025,” jelas Dwi.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat tidak akan dikenai Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi menegaskan bahwa DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta laporan, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang berkewajiban melapor. Target ini berlaku untuk keseluruhan tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.

Dwi juga mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga : Bersinergi dalam Pengawasan, Wamen ESDM Siapkan RPT 2025

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT-nya. Bagi yang belum, segera laporkan agar terhindar dari kendala di kemudian hari,” tutupnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *