breaking news
Home » Markas Besar TNI Angkat Bicara Terkait Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Markas Besar TNI Angkat Bicara Terkait Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Bagikan :

Mabes TNI Tanggapi Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. ( sumber CNN Indonesia )

Nusantara1News – Markas Besar TNI memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Gotong royong TNI bersama warga perbatasan RI-Malaysia

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk hak warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Revisi UU TNI ini telah melalui proses legislasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Penyusunan aturan tersebut tetap memperhatikan aspek pertahanan negara dan profesionalisme TNI,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (24/3) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menambahkan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil serta prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. TNI, kata dia, akan tetap menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi, mendukung jalannya demokrasi, serta menghormati supremasi hukum.

“Terkait gugatan yang diajukan ke MK, kami menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku dan menghormati setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3). Sebelumnya, surat presiden mengenai pembahasan revisi UU ini baru diterima DPR pada 18 Februari 2025.

Sejumlah mahasiswa UI yang mengajukan gugatan ke MK beralasan bahwa revisi UU TNI dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Mereka menyoroti minimnya partisipasi publik serta keterbatasan akses masyarakat terhadap draf revisi tersebut.

Baca Juga : Gotong royong TNI bersama warga perbatasan RI-Malaysia

Selain itu, pemohon menilai pembahasan UU TNI dilakukan secara terburu-buru meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mereka juga mempersoalkan penggunaan naskah akademik dari periode 2020-2024, padahal rancangan aturan ini tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *