breaking news
Home » Marak Obat Ikan Tanpa Sertifikasi di E-Commerce, KKP Lakukan Penertiban

Marak Obat Ikan Tanpa Sertifikasi di E-Commerce, KKP Lakukan Penertiban

Bagikan :

Petani memamerkan ikan hias dari hasil panennya untuk dijual di Setu Cilala, Kab Bogor, Rabu (16/9/2020). Permintaan terhadap ikan hias meningkat akibat pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat mencari hobi baru di rumah dengan memelihara ikan hias. (Sumber foto: KHAIRIZAL ANWAR / RM)

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyaknya obat ikan yang beredar di e-commerce tanpa sertifikasi mutu dan nomor register. Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP, Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, menyoroti fenomena ini dan menegaskan bahwa obat ikan yang sah harus memiliki kedua sertifikasi tersebut.

“Jadi penjualannya memang sekarang sudah cukup banyak, namun tetap kami bentengi dengan sertifikasi dan nomor register, sehingga obat ikan yang asli tentunya sudah memiliki kedua hal tersebut,” ujar Ujang dalam acara Bincang Bahari bertema Standardisasi Obat Ikan Untuk Kualitas Hasil Budi Daya, Rabu (26/2/2025) seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Baca Juga : Trump Pasti Berlakukan Kanada, Meksiko, dan China Tidak Bisa Menunda Pengenaan Tarif

Menurutnya, obat ikan yang tidak memiliki nomor register dapat dikategorikan sebagai produk ilegal, dan produsen atau penjualnya bisa dikenai sanksi pidana. Namun, DJPB tidak memiliki kewenangan dalam hal penegakan hukum, sehingga proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen, penjual, dan aparat penegak hukum.

“Kalau sudah pemalsuan kan sudah pidana ya, tapi itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.

Peningkatan Pengawasan dan Koordinasi dengan Komdigi

Ujang menyebut bahwa meskipun banyak pengguna sudah memahami cara membedakan obat asli dan palsu, masih ada kendala dalam transaksi online. Oleh karena itu, KKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk mendeteksi dan menyelesaikan peredaran obat ikan ilegal di platform e-commerce.

“Seleksi penggunaan obat itu telah dilakukan oleh pengguna sendiri yang membeli obat selain dari online shop, jadi mereka sudah paham mana yang palsu, mana yang asli, cuma kendalanya ya yang di online ini sih,” jelasnya.

Jenis Obat Ikan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024, terdapat daftar obat ikan yang diperbolehkan dan dilarang untuk digunakan dalam budi daya perikanan di Indonesia.

Obat Ikan yang Diperbolehkan
1. Golongan Tetrasiklina → Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina
2. Golongan Makrolida → Eritromisina
3. Golongan Fluorokuinolon → Enrofloksasina
4. Golongan Sulfonamid → Sulfadiazin

Obat Ikan yang Dilarang
1. Antimikroba → Semua jenis kecuali yang diperbolehkan
2. Hormon → Edtradiol Sistesis, 17a-Metiltestoteron, HGPs
3. Zat Pewarna → Malachite Green, Crystal Violet, dll.
4. Anestetika dan Sedative → MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
5. Organosfosfat → Ether, Trifluralin, Dichlorvos, dll.
6. Tumbuhan → Aristolochia spp.
7. Vaksin → Vaksin inaktif dan aktif dari luar Indonesia

Namun, beberapa obat yang masuk daftar larangan dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.

Harga Obat Ikan Bersertifikat Beragam

Ujang menambahkan bahwa obat ikan yang telah mendapatkan sertifikasi dari KKP memiliki nomor register dan telah melewati proses pengujian serta penilaian. Harga obat ikan bersertifikat ini cukup beragam, tergantung pada jenis dan peruntukannya.

“Harga obat ikan yang telah bersertifikat cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, ada juga Rp 1 juta, tergantung obatnya, misal probiotik mungkin bisa lebih murah,” ungkapnya.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Dengan adanya regulasi dan peningkatan pengawasan ini, KKP berharap dapat menekan peredaran obat ikan ilegal dan meningkatkan kualitas hasil budi daya perikanan di Indonesia.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *