
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyaknya obat ikan yang beredar di e-commerce tanpa sertifikasi mutu dan nomor register. Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP, Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, menyoroti fenomena ini dan menegaskan bahwa obat ikan yang sah harus memiliki kedua sertifikasi tersebut.
“Jadi penjualannya memang sekarang sudah cukup banyak, namun tetap kami bentengi dengan sertifikasi dan nomor register, sehingga obat ikan yang asli tentunya sudah memiliki kedua hal tersebut,” ujar Ujang dalam acara Bincang Bahari bertema Standardisasi Obat Ikan Untuk Kualitas Hasil Budi Daya, Rabu (26/2/2025) seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Baca Juga : Trump Pasti Berlakukan Kanada, Meksiko, dan China Tidak Bisa Menunda Pengenaan Tarif
Menurutnya, obat ikan yang tidak memiliki nomor register dapat dikategorikan sebagai produk ilegal, dan produsen atau penjualnya bisa dikenai sanksi pidana. Namun, DJPB tidak memiliki kewenangan dalam hal penegakan hukum, sehingga proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen, penjual, dan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah pemalsuan kan sudah pidana ya, tapi itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.
Peningkatan Pengawasan dan Koordinasi dengan Komdigi
Ujang menyebut bahwa meskipun banyak pengguna sudah memahami cara membedakan obat asli dan palsu, masih ada kendala dalam transaksi online. Oleh karena itu, KKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk mendeteksi dan menyelesaikan peredaran obat ikan ilegal di platform e-commerce.
“Seleksi penggunaan obat itu telah dilakukan oleh pengguna sendiri yang membeli obat selain dari online shop, jadi mereka sudah paham mana yang palsu, mana yang asli, cuma kendalanya ya yang di online ini sih,” jelasnya.
Jenis Obat Ikan yang Diperbolehkan dan Dilarang
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024, terdapat daftar obat ikan yang diperbolehkan dan dilarang untuk digunakan dalam budi daya perikanan di Indonesia.
Obat Ikan yang Diperbolehkan
1. Golongan Tetrasiklina → Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina
2. Golongan Makrolida → Eritromisina
3. Golongan Fluorokuinolon → Enrofloksasina
4. Golongan Sulfonamid → Sulfadiazin
Obat Ikan yang Dilarang
1. Antimikroba → Semua jenis kecuali yang diperbolehkan
2. Hormon → Edtradiol Sistesis, 17a-Metiltestoteron, HGPs
3. Zat Pewarna → Malachite Green, Crystal Violet, dll.
4. Anestetika dan Sedative → MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
5. Organosfosfat → Ether, Trifluralin, Dichlorvos, dll.
6. Tumbuhan → Aristolochia spp.
7. Vaksin → Vaksin inaktif dan aktif dari luar Indonesia
Namun, beberapa obat yang masuk daftar larangan dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.
Harga Obat Ikan Bersertifikat Beragam
Ujang menambahkan bahwa obat ikan yang telah mendapatkan sertifikasi dari KKP memiliki nomor register dan telah melewati proses pengujian serta penilaian. Harga obat ikan bersertifikat ini cukup beragam, tergantung pada jenis dan peruntukannya.
“Harga obat ikan yang telah bersertifikat cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, ada juga Rp 1 juta, tergantung obatnya, misal probiotik mungkin bisa lebih murah,” ungkapnya.
Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru
Dengan adanya regulasi dan peningkatan pengawasan ini, KKP berharap dapat menekan peredaran obat ikan ilegal dan meningkatkan kualitas hasil budi daya perikanan di Indonesia.