breaking news
Home » Manipulasi Suara Hakim MK yang Menyatakan Hasil Pemilu 2024 Dibatalkan

Manipulasi Suara Hakim MK yang Menyatakan Hasil Pemilu 2024 Dibatalkan

Bagikan :

Tersangka MA usai diamankan. (Doc.Net)

Pekanbaru, Nusantara1News – Pria berinisial MA (32), ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform Tiktok.

MA yang merupakan karyawan swasta, warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau itu diduga telah memanipulasi suara hakim MK dalam video sidang di MK dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang di akun Tiktoknya @arif92_8.

Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon no urut 02, Prabowo-Gibran yang menang dalam Pemilu 2024. Selanjutnya memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dari kuasa hukum 03 dan 01.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA itu menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dari kuasa hukum 03 dan 01.

“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4/2024).

Oleh Bareskrim Polri, video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, pelaku MA terbukti sebagai pemilik akun Tiktok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain.

“Tersangka MA lalu memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan kemudian membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.

Atas perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kombes Nasriadi menjelaskan, saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara,” imbunya. ***

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *