breaking news
Home » Mabes TNI Tegaskan Pengamanan di Kejaksaan Dilakukan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Mabes TNI Tegaskan Pengamanan di Kejaksaan Dilakukan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Bagikan :

Koalisi Sipil Soroti Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan, Nilai Tak Sesuai Aturan Hukum. ( sumber Detiknews )

Nusantara1News – Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keberatannya terhadap pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Menurut mereka, pelibatan TNI dalam kegiatan tersebut melampaui batas kewenangan karena menyentuh wilayah penegakan hukum, yang seharusnya menjadi domain sipil.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

“Fungsi TNI semestinya terbatas pada aspek pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah penegakan hukum yang menjadi tugas Kejaksaan. Terlebih lagi, sampai saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP),” tegas koalisi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/5) dikutip dari Detiknews.

Koalisi ini terdiri atas berbagai lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, Walhi, hingga SETARA Institute. Mereka berpandangan bahwa pengamanan institusi kejaksaan tidak membutuhkan kehadiran TNI karena tidak ada ancaman nyata yang memerlukan keterlibatan militer.

“Pengamanan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sipil sebenarnya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal atau satpam,” lanjut mereka.

Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang dijadikan landasan pengerahan personel militer. Mereka menilai nota kesepahaman (MoU) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan penguatan pengamanan terhadap seluruh kantor Kejati dan Kejari di Indonesia melalui surat Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Telegram tersebut berisi perintah pengerahan pasukan dan peralatan untuk mendukung pengamanan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama dengan TNI dalam pengamanan tersebut. Menurutnya, pengamanan sedang berlangsung di berbagai daerah.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari kesepahaman yang sudah terjalin antara TNI dan Kejaksaan sejak April 2023. Ia menekankan bahwa dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Nota kesepahaman itu meliputi berbagai bidang kerja sama, seperti pelatihan, pertukaran informasi, dukungan hukum, hingga penugasan personel di lingkungan masing-masing institusi.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *