breaking news
Home » Lindungi SDA Hayati, Barantin Tegas Tindak Pelanggar Karantina

Lindungi SDA Hayati, Barantin Tegas Tindak Pelanggar Karantina

Bagikan :

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean (keempat kanan) dalam Workshop Penegakan Hukum Barantin di Depok, Jawa Barat. (Sumber gambar: Humas Barantin)

Nusantara1News – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa kekuatan sistem karantina nasional sangat bergantung pada ketegasan dalam menegakkan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Workshop Penegakan Hukum Barantin yang digelar di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

“Masa depan karantina yang kuat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran operasional,” ujar Sahat, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (11/5) dilansir dari laman Antara news.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati Indonesia dari potensi ancaman hama dan penyakit lintas batas wilayah yang dapat berdampak serius terhadap sektor pertanian, perikanan, hingga lingkungan hidup.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang konsisten, Sahat memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berhasil menyelesaikan penyidikan hingga tahap P21 sepanjang tahun 2025. Mereka adalah Priyadi, Hutri Widarsa, Tri Handono, Benny Aprisa Surya Perdana, dan Sapta Adi Putranta.

Tak hanya individu, penghargaan juga diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina (UPT) yang aktif dalam upaya hukum, yakni Karantina Sumatera Utara, Karantina Jawa Timur, dan Karantina Lampung, atas kontribusi strategis mereka dalam menjaga ketahanan sumber daya alam hayati Indonesia.

Sahat menyampaikan penghormatan atas dedikasi seluruh aparat hukum yang selama ini memperkuat kerja Barantin dalam menghadapi pelanggaran yang berpotensi merugikan bangsa. Namun ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan saat ini tak boleh membuat jajarannya terlena.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum karantina tidak boleh bersifat sesaat, melainkan perlu diperkuat secara berkelanjutan. Pasalnya, tantangan terhadap perlindungan sumber daya hayati Indonesia semakin dinamis dan kompleks.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

“Masa depan karantina yang kuat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran operasional, baik di pre-border, at-border, maupun post-border,” tandas Sahat.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *