
Nusantara1News – Jaga Anak dari Konten Negatif, Menkomdigi Desak Platform Digital Bertindak Nyata
Keamanan anak di ruang digital menjadi perhatian utama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menekankan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten negatif yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mereka.
Meutya menegaskan bahwa upaya perlindungan ini harus dilakukan secara serius oleh seluruh platform digital. Mereka wajib memastikan bahwa sistem keamanan dan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan efektif demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
“Platform digital tidak boleh lagi abai. Mereka harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (22/2) seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Meutya menyoroti pentingnya penerapan teknologi verifikasi usia secara lebih ketat untuk memastikan anak-anak terlindungi saat berselancar di dunia maya. Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan memperjelas kewajiban platform dalam mencegah pelanggaran.
Menurutnya, platform digital tidak cukup hanya menyediakan fitur keamanan, tetapi juga harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem daring yang aman bagi generasi muda. “Kami mengingatkan platform digital untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, Meutya menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dan platform digital harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan tanpa tindakan.
Di sisi lain, VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan ketat untuk membatasi akses anak-anak terhadap fitur tertentu.
“Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” kata Helena. Ia menambahkan bahwa TikTok telah mengatur pembatasan terhadap pesan pribadi, komentar, siaran langsung, serta notifikasi bagi pengguna anak.
Baca Juga : Kemenkop Perkuat Ekosistem Petani Tebu di Jatim untuk Dukung Ketahanan Gula
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan perwakilan TikTok di Jakarta, Jumat (21/2). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo. Dari pihak TikTok, hadir pula perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.
Melalui regulasi yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah serta platform digital, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.