
Nusantara1News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan adanya perubahan jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk jadwal libur sekolah dalam rangka menyambut Idul Fitri 2025.
Menurut Mu’ti, perubahan ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti, dikutip dari Liputan 6, Selasa (4/3/2025).
Perubahan jadwal libur sekolah ini juga mempertimbangkan arahan dari Menteri Perhubungan serta kebijakan work from anywhere (WFA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB. Selain itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga merekomendasikan agar kebijakan WFA mulai diterapkan sejak H-7 Lebaran guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025, sehingga mulai 6 hingga 20 Maret 2025, murid kembali bersekolah di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kemudian, jadwal libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ditetapkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Setelah itu, para murid akan kembali ke sekolah pada 9 April 2025.
Sebelumnya, jadwal libur sekolah saat Lebaran 2025 ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri yang mengatur ketentuan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Baca Juga : Mensos Dorong Pendirian Sekolah Rakyat sebagai Wadah Cetak Agen Perubahan Bangsa
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan lebih nyaman.