Nusantara1News – Pemerintah mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan penerapan opsen sebesar 66 persen. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Opsen 66 persen adalah bagian dari kebijakan reformasi perpajakan yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif lebih fleksibel, sesuai kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan kebijakan ini, tarif PKB dan BBNKB akan lebih terjangkau tanpa mengurangi total penerimaan yang diperlukan oleh daerah.
Baca Juga : Indonesia Siap Hentikan Impor Beras, Gula, dan Garam Mulai 2025
Opsen, yang merupakan pemasukan bagi kabupaten, ditentukan dalam UU tersebut besar tarifnya masing-masing 66 persen. Penghitungan opsen yang harus dibayar berkaitan dengan PKB dan BBNKB yang merupakan pajak induknya.
Menurut penjelasan di modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, pemerintah menurunkan tarif PKB dan BBNKB itu lantaran penyesuaian karena keberadaan opsen.
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif Opsen,” bunyi penjelasan dalam modul.
Di dalam penetapan tarif pajak induk opsen, pemerintah daerah diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung wajib pajak.
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB kini dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, turun dari sebelumnya maksimal 2 persen.
Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Baca Juga : Program Desa Inovasi Sukses Dijalankan sebagai Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.
Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.